Kritikan keras Komjen Budi Gunawan lakukan praperadilan
Merdeka.com - Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan KPK, Jumat (30/1) lalu. Rencananya, KPK hendak memeriksa Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap.
Pihak Budi Gunawan berdalih belum menerima surat resmi pemanggilan pemeriksaan dari KPK. Sehari sebelumnya, kuasa hukum Komjen Budi, Razman Arif Nasution juga menyatakan, kliennya akan menunggu proses praperadilan selesai baru mau memenuhi panggilan pemeriksaan di lembaga antikorupsi itu.
KPK pun geram. KPK menegaskan telah mengirimkan surat pemanggilan. KPK juga berkenan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) jika Budi Gunawan mau datang untuk diperiksa.
Tak mau menyerah, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Budi Gunawan pekan depan. Sejumlah pihak pun angkat bicara. Jenderal bintang tiga itu dikritik karena tak memenuhi panggilan KPK.
Apalagi salah satu alasannya menunggu hasil praperadilan. Meski praperadilan adalah hak seorang tersangka, sejumlah pihak tetap melancarkan kritik praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Berikut ulasannya.
Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan jurus pendekar mabuk
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana menilai praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan adalah jurus mabuk. Denny mengatakan, praperadilan yang diajukan tersebut juga merupakan bentuk perlawanan."Ini jurus pendekar mabuk. Padahal Budi Gunawan calon Kapolri," kata Denny Indrayana saat diskusi aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2).
Menurut dia, jika dibandingkan permasalahan penetapan tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Komjen Budi Gunawan, Bambang Widjojanto lebih berhak mengajukan praperadilan ketimbang Budi Gunawan."Dengan kasat mata BW dikriminalisasi dan BG yang korupsi. BW harusnya dibebaskan dan BG harusnya ditangkap," katanya.
Status tersangka Komjen Budi tak bisa batal lewat praperadilan
Upaya pembatalan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan melalui mekanisme praperadilan tidak tepat. Menurut undang-undang, lembaga praperadilan tidak berwenang membatalkan suatu penetapan tersangka.Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (30/1), dalam Pasal 77 KUHAP mengatur bahwa Praperadilan hanya berwenang memeriksa: (i) sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, (ii) sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan (iii) ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan."Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa penetapan tersangka dan dimulainya penyidikan bukanlah objek pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, jelas juga bahwa praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka dan juga tidak dapat menghentikan proses penyidikan atas tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan," ujarnya."Praperadilan tidak dapat menggugurkan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. KPK juga tidak dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan sehingga tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan dapat dipastikan akan menjadi terdakwa," tuturnya.
Topik pilihan:Â Kriminalisasi KPKÂ |Â Save KPKÂ |Â Bambang Widjojanto Tersangka
Denny yakin ada skenario Budi Gunawan menang praperadilan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai adanya skenario dalam praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Denny mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harusnya tak menerima pengajuan praperadilan Komjen Budi Gunawan."Ini perkara mudah, ini perorangan bukan institusinya (Polri) harusnya tak diterima. Saya menduga ada tiga skenario praperadilan," kata Denny di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2).Yang pertama, kata dia, salahnya dalam pemilihan hakim yang menangani praperadilan Komjen Budi Gunawan yakni Sarpin Rizaldi."Memilih hakim kok tak hati-hati karena sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Yang kedua, kata dia, pihaknya menduga sidang praperadilan akan dimenangkan oleh Komjen Gunawan, guna memuluskan pelantikan Kapolri. "Ada info skenario memenangkan praperadilan dan memuluskan pelantikan BG," ucapnya.Lalu ketiga, kata dia, presiden Joko Widodo tak usah menunggu hasil praperadilan Komjen Budi Gunawan. "Tegaskan ke Jokowi tak harus menunggu praperadilan karena yang mengusulkan bisa membatalkan dan yang mengajukan bisa melantik," tukasnya.
Topik pilihan:Â Kriminalisasi KPKÂ |Â Save KPKÂ |Â Bambang Widjojanto Tersangka
  Â
Denny Indrayana: Praperadilan Budi Gunawan harus ditolak
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengkritisi soal putusan praperadilan dalam sengkarut kasus calon kapolri Komjen Budi Gunawan (BG). Denny menganggap menunggu putusan praperadilan itu adalah hal yang keliru."Dalam kasus BG yang menyoal penetapan tersangka, jelas-jelas bukan yurisdiksi praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Sehingga sudah seharusnya praperadilan BG harus ditolak," kata Denny melalui siaran pers yang diterimamerdeka.com, Jumat (30/1).Selain itu, menurut Denny, jika hakim melakukan kesalahan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan, maka prosesnya bisa dikasasi dan akan selesai di Mahkamah Agung paling cepat 27 April 2014."Membiarkan institusi Polri tersandera oleh kasus BG selama minimal 3 bulan tentu bukan pilihan bijak. Maka, pilihannya tetap membatalkan pencalonan BG. Dan itu adalah kewenangan Presiden, karena jelas diatur dalam UU Polri, presiden berwenang mengusulkan, yang artinya berwenang pula membatalkan pencalonan Kapolri," ujarnya.Baca juga:Pakai ikat kepala 'Save Polri', gadis-gadis cantik ini dukung BGPolwan cantik dikerahkan jaga sidang praperadilan Budi GunawanPendukung sebut hak Budi Gunawan disakiti KPKPolisi terjunkan 500 personel kawal sidang praperadilan Komjen BudiPendukung Budi Gunawan: KPK tebang pilih kasus!Sidang praperadilan Budi Gunawan, jalan sekitar PN Jaksel dialihkanSidang praperadilan perdana, Komjen Budi pantau dari rumah
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnya