KPU yakin larangan eks koruptor jadi caleg sah tanpa tanda tangan Menkum HAM
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang sudah diteken sudah sah menjadi aturan. Dia meyakini PKPU tersebut bisa diterapkan meski tanpa tandatangan dari Menteri Hukum dan HAM.
"KPU tidak berargumentasi lain kecuali meyakini bahwa itu bisa diberlakukan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
Dia mengklaim ketentuan PKPU yang berisi larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tidak bertentangan dengan UU Pemilu. KPU, kata Arief, tak mempersoalkan keputusan Menkumham menolak meneken PKPU. Sebab, pembuatan PKPU merupakan domain dari KPU.
"Tidak bertentangan dengan undang-undang. Menkumham kan tidak tanda tangan. PKPU itu yang membuat kan KPU. Kemenkumham itu mengundangkan, mencatatkan di dalam lembaran negara atau berita negara," klaimnya.
"Soal pengesahannya disahkan lembaga terkait. Undang-undang, yang menandatangani presiden. Peraturan lembaga negara? Yang mengesahkan siapa? Menteri keuangan. Peraturan Menteri Perindustrian yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," sambung Arief.
Sebelumnya, Arief telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya