Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada

KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada Ida Budhiarti. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wacana sanksi untuk partai politik berkembang di tengah fenomena calon tunggal yang terjadi di tujuh daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Menurut Komisioner KPU Ida Budhiarti, harus ada perubahan UU Pilkada jika sanksi administratif bagi parpol yang tidak mencalonkan/mengusung calon ingin diterapkan.

"Berkaitan dengan sanksi administratif bagi parpol, diterapkan apabila ada UU yang mengaturnya. Kami mengusulkan agar perbaikan UU Pilkada yang akan datang bisa mengatur sanksi administratif ini," ujar Ida di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Namun demikian, kata dia, KPU pada dasarnya tidak dalam posisi untuk mengadili atau berhak untuk menyampaikan parpol mana saja yang sengaja tidak ikut mendaftar. Kata dia, KPU selalu percaya jika sebuah parpol sudah secara kelembagaan mengatur setiap proses pencalonan.

"Kami tidak ada dalam posisi sebagai pengamat. KPU selalu berpikir positif dan yakin jika parpol secara kelembagaan bekerja secara sistemik, sudah melakukan pendidikan politik," tegas dia.

Adapun 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal adalah Kota Surabaya, Pacitan, Blitar di Jawa Timur, Samarinda (Kalimantan Timur), TTU (NTT) dan Tasikmalaya (Jawa Barat).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP