KPU tunggu pengadilan putuskan nasib 5 wilayah batal Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara segera membuat keputusan terkait lima daerah yang mengalami penundaan pelaksanaan pemungutan suara.
"Kami berharap pengadilan ini cepat membuat keputusan sehingga kami bisa merancang pelaksanaan pilkada susulan ataukah putusannya misalnya sama dengan Kalimantan Tengah atau Fak-fak yang membuat kami harus mengambil langkah untuk mengajukan kasasi sesuatu yang sebetulnya selama ini tidak dilakukan oleh KPU," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di kantor KPU, Jumat (11/12).
Kelima daerah batal Pilkada Serentak, di antaranya Kalimantan Tengah, Fak-Fak, Simalungun, Manado, dan Pematang Siantar.
Ardiantoro menjelaskan, idealnya, persiapan KPU menghadapi Pilkada di daerah yang ditunda paling lambat 14 hari. Persiapan tersebut dilakukan untuk menyiapkan logistik, distribusi logistik hingga pelaksanaan Pilkada.
Dia menambahkan, persiapan 14 hari itu terhitung sempit. Sebab, bila putusan pengadilan kurang dari 14 hari untuk dilaksanakan pilkada, maka sulit bagi KPU untuk melaksanakan pilkada di Desember ini.
"Walau pun kami masih berharap sampai hari ini seluruh proses peradilan segera selesai, cepat kemudian kami bisa memastikan pemungutan suara di bulan desember untuk memenuhi prinsip keserantakan sebagaimana di Undang-Undang," ujarnya.
Ardiantoro menambahkan, Senin depan, KPU baru akan mengajukan kasasi untuk daerah Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ke Mahkamah Agung. Sementara, tiga daerah lainkan masih dalam proses di PTTUN.
"Karena yang baru keluar dari tiga daerah itu kan putusan sela untuk menunda SK pembatalan pasangan calon di tingkat daerah," ujarnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya