KPU tetapkan empat pasang cagub-cawagub Sulsel, satu pasangan dari independen
Merdeka.com - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan resmi diikuti empat pasangan calon. Keputusan penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di hotel Sheraton by Four Points di Andi Jemma, Makassar, Senin, (12/2).
Empat pasangan calon yang dinyatakan lolos adalah Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman yang diusung tiga partai yakni PAN, PDIP dan PKS dengan total 20 kursi, pasangan Nurdin Halid - Abdul Aziz Qohhar Mudzakkar didukung lima partai yakni Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI total ada 35 kursi.
Pasangan berikutnya adalah Ichsan Yasin Limpo - Andi Mudzakkar dari jalur perseorangan dengan jumlah dukungan 501.046 KTP. Selanjutnya Agus Arifin Nu'mang - Andi Tenribali Lamo dengan partai pengusung Partai Gerindra, PPP dan PBB jumlah kursi 19.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengapresiasi keputusan Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief. Pihaknya tetap membuka diri jika ada pengaduan terkait keputusan pleno ini
"Jika ada pihak yang tidak berkenan dari hasil penetapan nanti, silakan ajukan permohonan gugatan paling lambat tiga hari setelah hari penetapan ini," kata Laode Arumahi.
KPU Kota Makassar juga menggelar rapat pleno penetapan calon. Keputusannya, Pilkada Kota Makassar bakal diikuti dua pasangan calon.
"Pasangan calon yang ditetapkan adalah Munafri Arifuddin berpasangan dengan Andi Rachmatika Dewi melalui jalur parpol dan incumbent Mohammad Ramdhan Pomanto dengan pasangannya Indiria Mulyasari Paramastuti melalui jalur perseorangan," kata Ketua KPU Makassar Syarief Amir.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat suara yang dimusnahkan karena tinta pada surat suara yang luber dan ada sobekan
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan di kantor KPU Makassar untuk menagih janji upah kerja petugas sorlip
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya