Draf PKPU Larang Kampanye Terbuka dan Tatap Muka di Tangsel Diuji Publik
Merdeka.com - Pilkada Tangerang Selatan dipastikan akan diselenggarakan dalam konsep berbeda karena pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang draf Peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan kondisi terkini.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan salah satu aturan baru yang tengah diuji publik adalah larangan kampanye terbuka dan tatap muka bagi para calon kepala daerah.
"Dalam draf PKPU baru yang sudah diuji publik itu di antaranya, melarang kampanye terbuka. Seperti rapat umum, kampanye akbar dan sosialisasi tatap muka. Pertemuan terbatas hanya dilakukan dalam jumlah terbatas, hanya diperbolehkan maksimal 20 orang," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Dalam draf PKPU itu, juga dibatasi kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, seperti kegiatan pentas seni, jalan santai, lari pagi atau maraton.
Dengan adanya pembatasan tersebut, kata Bambang, kampanye oleh pasangan calon hanya akan dilakukan secara daring. Forum pertemuan digelar secara virtual melalui video conference dan memanfaatkan teknologi internet.
"Boleh kalau online, lewat zoom dan aplikasi lainnya," kata dia.
Bambang menegaskan, draf PKPU Pilkada serentak itu memiliki semangat agar tetap aman dari Covid-19. Tujuannya, agar demokrasi melalui Pilkada, tidak menjadi klaster penularan baru Covid-19.
"Semangatnya, agar kegiatan Pilkada ini jangan sampai menjadi klaster baru," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang baru, tahapan penyelenggaraan Pilkada dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang dan pemungutan suara digelar pada Desember 2020.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaModus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil
Baca SelengkapnyaPadahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca SelengkapnyaSelama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca Selengkapnyaleksibilitas bekerja dari rumah memfasilitasi keseimbangan kehidupan kerja yang dapat meningkatkan kreativitas dan produktivitas.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya