Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU tak akan loloskan bacaleg eks koruptor jika berkas perbaikan lewati batas waktu

KPU tak akan loloskan bacaleg eks koruptor jika berkas perbaikan lewati batas waktu KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan akan mengumumkan lolos atau tidaknya mantan napi korupsi sebagai calon anggota legilatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Penetapan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9) besok.

Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU hingga kini masih melakukan pengkajian hasil putusan MA untuk menyisir bacaleg-bacaleg yang sedianya lolos untuk berkontestasi pada Pemilu 2019.

"Ya makanya, kan belum diputuskan (dalam rapat), pembahasan kami belum selesai. Masih ada diskusi di kami, apakah mereka ikut ditetapkan besok," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Menurut dia, untuk menindaklanjuti putusan MA, tak menutup kemungkinan mantan napi korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan belakangan. Karena memang masih ada yang masih perlu diperiksa atau direvisi terlebih dahulu Peraturan KPU (PKPU).

"Kemudian mengecek kembali data-data bacaleg yang berstatus mantan napi korupsi. Terus juga dilakukan pengecekan terhadap berkas-berkas adminitrasi mereka karena yang diputuskan MA hanya terkait dengan status mereka yang merupakan mantan napi korupsi," ujarnya.

Jika nantinya masih ada persyaratan lainnya yang belum terpenuhi, maka KPU tidak akan meloloskan mereka karena masa perbaikan dan melengkapi berkas sudah lewat dari waktu yang ditetapkan.

"Jadi walaupun diloloskan Bawaslu tapi persyaratan lain yang dinyatakan di Undang-undang tidak lengkap, jadi enggak bisa (lolos). Bacaleg DPD juga begitu, harus diperiksa keterpenuhan syarat dukungan. Jadi kalau dukungannya enggak memenuhi syarat ya enggak bisa (lolos)," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, sejumlah bacaleg mantan napi korupsi yang berpeluang dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, kemudian dimenangkan gugatannya di Bawaslu, namun namanya belum diganti oleh orang lain.

"Yang dipulihkan yang sudah masuk daftar, lalu di TMS-kan KPU dan kemudian yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan. Nah, itu yang akan kita laksanakan," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (18/9).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP