KPU Solo kantongi nama-nama Caleg mantan napi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama yang akan mendaftar sebagai anggota calon legislatif (Caleg) dari partai politik (Parpol).
KPU menginginkan agar parpol lebih waspada. Jika tetap didaftarkan dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019, maka nama-nama tersebut terancam masuk daftar hitam (blacklist).
Kasubbag Teknis dan Penyelenggara KPU Solo, Setyo Budiarto mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan sosialisasi kepada Parpol terkait larangan mantan napi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (nyaleg). Ia menganggap semua Parpol sudah mengetahui larangan tersebut.
"KPU Solo resmi memberlakukan aturan menjadi PKPU Nomor 20 tahun 2018 terkait Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota," katanya, Senin (2/7).
Menurutnya, pihaknya resmi memberlakukan larangan pencalonan Caleg dari mantan narapidana kasus korupsi dan akan diterapkan dalam pencalonan caleg di Pemilu 2019.
"Kami sudah mengantongi nama-nama anggota parpol nyaleg yang sebelumnya telah menjadi mantan narapidana. Aturan tersebut sah dan berlaku, walaupun tak diundangkan Kemenkumham," pungkas Setyo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya