KPU siapkan bukti hadapi gugatan 147 pasangan calon di MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada serentak menghadapi sejumlah gugatan dari beberapa pasangan calon (paslon) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedikitnya, 147 paslon dari 132 daerah propinsi/kabupaten/kota menggugat hasil pemilu ke MK.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU telah menyiapkan sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk menjawab gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Jawaban tersebut disampaikan pada sidang PHP kepala daerah tahap kedua.
"KPU berusaha merespons secara lengkap, baik dari sisi syarat formil maupun pokok perkaranya. Dalam kesempatan ini kami sampaikan secara tertulis maupun lisan, termasuk alat bukti pendukung," ujar Ida di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/).
Ida menegaskan, KPU siap menyediakan saksi-saksi yang berada langsung di lapangan jika dibutuhkan. Sekalipun saksi tersebut berada di daerah. Sebab, MK kini memberikan kemudahan melakukan persidangan melalui teleconference.
"Kami akan hadirkan apa yang dilihat, diketahui, dan dialami oleh penyelenggara baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," tutur Ida.
"MK kan juga memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan sidang melalui teleconference kan, tidak harus hadir di Jakarta. Jadi di daerah setempat MK bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi yang ada di daerah," tambah dia.
Terkait banyaknya pemohon yang berupaya menambahkan bukti dan dalil permohonan, Ida menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Pihaknya yakin, MK dapat menyelesaikan gugatan itu secara adil sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau yang di Panel 1 itu kan sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa pihak pemohon sudah diberikan kesempatan. Kesempatan terakhir itu pada saat sidang pendahuluan. Majelis Hakim sudah jelaskan itu. Tadi ada pengajuan alat bukti tambahan dari pemohon, dan sudah dinyatakan ditolak," tandas Ida.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya