KPU siap hadapi gugatan aturan calon tunggal di Pilkada serentak
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi berbagai gugatan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah maupun partai politik dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini. Termasuk rencana yang akan dilakukan oleh DPC PDIP Surabaya tentang aturan calon tunggal di pilkada.
Salah satu yang dipersoalkan DPC PDIP Surabaya adalah PKPU nomor 12 tahun 2015 tentang calon tunggal pilkada. Di mana daerah yang hanya memiliki calon tunggal kepala daerah harus ditunda penyelenggaraan pilkadanya hingga 2017.
"Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 itu mengatur tentang daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada serentak periode berikutnya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Menurut Hadar, Saat ini KPU belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil, tetapi Hadar memastikan pihaknya tetap mengikuti proses sengketa tersebut.
Hadar mengatakan, ketetapan KPU itu justru memberikan kepastian hukum bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah, pelaksanaan pilkada di daerah tersebut digelar pada 2017 mendatang. Dan seharusnya semua pihak parpol bisa mematuhi hal ini.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM KPU Daerah Jawa Timur, Muhammad Arbayanto menilai sudah menjadi konsekunesi KPU untuk menghadapi potensi sengketa pilkada seperti di Kota Surabaya.
Arbayanto juga mempersilakan kepada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan. Hal ini disampaikan Arbayanto di sela-sela rapat bimbingan teknis tahapan kampanye di kantor KPU Pusat.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono meminta KPU Kota Surabaya tidak tergesa-gesa memutuskan menunda pilkada di Surabaya. Menurutnya, jika pilkada Kota Surabaya benar-benar ditunda hingga 2017, akan berimplikasi pada persoalan hukum.
"DPC PDI-P Surabaya akan terus memantau perkembangan dan menyiapkan materi gugatan hukum," tutupnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya