KPU sebut Jokowi tak perlu cuti saat kampanye Pilpres
Merdeka.com - Joko Widodo sudah mengantongi dukungan politik dari lima partai untuk maju sebagai calon presiden 2019. Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai calon petahana, Joko Widodo (Jokowi) punya keuntungan.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.
"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masak Presiden disuruh cuti. Ada enggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kemarin.
Arief mengacu pada Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal itu tidak disebutkan kewajiban calon presiden dan wakil presiden petahana untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai pemimpin negara.
"Itu enggak multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan enggak disuruh cuti toh? Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," ucap Arief.
Reporter: Yunizafira Putri Arifin WidjajaSumber: liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya