Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut Jokowi langgar peraturan kampanye di area CFD

KPU sebut Jokowi langgar peraturan kampanye di area CFD Jokowi di Monas. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan bahwa area car free day (CFD) tidak dapat digunakan sebagai lokasi untuk melakukan kampanye. Pihaknya lalu menganggap capres Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan pelanggaran kampanye karena pada Minggu (22/6) kemarin, Jokowi melakukan melakukan kampanye bertajuk 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'.

"Area tersebut tidak bisa digunakan sebagai tempat kampanye karena termasuk dalam White Area. Sangat dilarang keras," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (24/6).

Sumarno menambahkan, sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan teguran dan memberikan sanksi tegas bagi capres dan cawapres manapun yang melanggar aturan itu.

"Bawaslu harus turun tangan. Harus ada sanksi," tutupnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhamad Akbar tak tahu ada aturan yang melarang kawasan protokol terlarang digunakan untuk kampanye. Sehingga, dia tidak memberikan tindakan pada kampanye yang dilakukan Jokowi.

"Memangnya ada di aturan dalam bentuk Perda atau Pergub? Nanti saya cek dulu. Saya tidak tahu aturannya. Saya pelajari dulu. Tapi kan selama ini saya amati acara CFD nggak bisa dihindari itu. Selalu melintas kelompok dan peserta kampanye," ujar Akbar.

Kemarin, Minggu (22/6), Jokowi mengadakan kegiatan kampanye di pelataran Monumen Nasional (Monas). Di sana, tim sukses Jokowi memasang panggung besar dengan foto Jokowi - JK bertuliskan 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'. Tak hanya itu, Jokowi juga memanfaatkan momen Car Free Day (CFD) dengan acara 'Gerak Jalan Revolusi Mental' dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia dan kembali ke Monas.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008 tentang Lokasi-lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. Tertulis jelas bila kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, kawasan protokol dilarang keras digunakan sebagai area kampanye.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP