Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sebut Dasar Pencalonan Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilpres

KPU Sebut Dasar Pencalonan Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilpres Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan desain tahapan sementara pemilu 2024 dalam Webinar KPU RI. Pramono menyatakan, usulan Hari H-Pilkada adalah 27 November 2024, sementara Hari-H Pemilu atau Pilpres pada 21 Februari 2024.

“Hari pemungutan suara hari itu Rabu. Hari pemungutan suara bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” kata Pramono dalam webinar daring, Selasa (14/9/2021).

Pramono juga menjelaskan bahwa dasar Pencalonan Pilkada 2024 berbeda dengan pencalonan Pilpres 2024.

“Pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada suara pemilu 2024 pada 27 Februari. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019,” kata Pramono.

Selain itu, Pramono juga membeberkan tahapan pemilu dimulai 25 bulan sebelum hari H. “Di UU diatur dimulai sekurang-kurangnya 20 bulan. Kita ingin mempersipkan lebih lama karena kita sudah tahu tantangannya seperti apa,” kata Pramono.

Tambahan lima bulan dalam tahapan pemilu, menurut pramono, hanya akan diisi persiapan internal. “Tambahan waktu lima bulan kegitan internal, belum melibatkan Parpol dan pemilih secara aktif,” pungkasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP