KPU sebut 705 pasangan calon kepala daerah bertarung di pilkada
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menegaskan, data pendaftaran Pilkada serentak 2015 sampai Rabu (29/7) dini hari, telah menerima 705 pendaftaran pasangan calon dari 268 dapil seluruh Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, besar kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada daerah yang sedang memproses pendaftaran.
"Kami telah menghimpun data pasangan calon pilkada serentak sampai jam ini yakni sebanyak 705 pasangan calon. Adapun rinciannya yaitu, terdapat 650 calon kepala daerah laki-laki dan 55 calon kepala daerah perempuan. Begitu juga wakil kepala daerah laki dan perempuan," ujar Husni di Ruang Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/7) dini hari.
Husni memaparkan, ada pun pasangan calon kepala daerah yang berasal dari parpol sebanyak 576 dan pasangan calon perseorangan sebanyak 129. Husni juga menyebutkan beberapa daerah yang hanya mengajukan pasangan calon tunggal, seperti Kota Surabaya, Pacitan dan Blitar di Provinsi Jawa Timur, Purbalingga di Propinsi Jawa Tengah, Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat, Serang di Provinsi Banten, Asahan di Provinsi Sumatera, Minahasa Selatan dan Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, Mataram di NTB dan Samarinda.
"Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sama sekali tidak ada yang mendaftar," kata Husni.
Lebih lanjut dia memaparkan, untuk daerah yang hanya ada calon tunggal, maka sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403, KPU setempat dan parpol harus mengumumkan dan sosialisasi bahwa pendaftaran akan dibuka lagi pada 1 sampai 3 Agustus.
"Sesuai aturan KPU dalam Surat Edaran Nomor 403, untuk daerah yang hanya ada satu calon tunggal, KPU setempat dan parpol harus menginformasikan adanya pendaftaran kembali yang dibuka pada tanggal 1-3 Agustus 2015," papar dia.
Sementara itu, kata dia, sampai saat ini jumlah calon terbanyak terdapat di Pematang Siantar, Propinsi Sumatera Utara dengan jumlah 10 pasangan calon yang terdiri dari 6 pasangan calon perseorangan, dan 4 pasangan calon gabungan parpol.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca Selengkapnya