KPU Pertimbangkan Gunakan E-Rekap Pada Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) RI tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap). Rencananya, e-rekap mulai diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Iya kalau e-rekap begitu, berarti tak (rekap) berjenjang," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Nantinya, e-rekap ini akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.
"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, namun belum hasil resmi," kata Viryan.
Viryan menyebut, publik banyak berharap agar hasil resmi dapat diambil melalui hasil situng. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan evaluasi KPU.
"Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius," kata Viryan.
Menurut Viryan, rekapitulasi elektronik telah diatur dalam undang-undang, yakni UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan.
Bahkan undang-undang, menurutnya, juga sudah mengatur hingga e-voting. "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Jelaskan Nasib Sirekap Usai Tampilan Informasi Berubah
KPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi
Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.
Baca Selengkapnya