KPU Pertimbangkan Gunakan E-Rekap Pada Pilkada 2020
Merdeka.com - Komisi Pemilu Umum (KPU) RI tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap). Rencananya, e-rekap mulai diterapkan pada Pilkada serentak 2020.
"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Iya kalau e-rekap begitu, berarti tak (rekap) berjenjang," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
Nantinya, e-rekap ini akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.
"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, namun belum hasil resmi," kata Viryan.
Viryan menyebut, publik banyak berharap agar hasil resmi dapat diambil melalui hasil situng. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan evaluasi KPU.
"Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius," kata Viryan.
Menurut Viryan, rekapitulasi elektronik telah diatur dalam undang-undang, yakni UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.
"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan.
Bahkan undang-undang, menurutnya, juga sudah mengatur hingga e-voting. "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya