KPU percepat proses persiapan pilkada serentak
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil mengatakan pihaknya mempunyai keinginan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pilkada sejak awal, termasuk pembahasan Peraturan KPU. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
"Kami melakukan berbagai persiapan dengan penetapan lebih awal, parpol yang akan mengusung pasangan calon dan kandidat perseorangan bisa mempersiapkan lebih awal," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/4).
Menurut Husni, dari 10 draf PKPU yang diserahkan ke DPR, baru tiga yang telah dikonsultasikan dan disepakati sebagai peraturan. Sementara tujuh lainnya, ditargetkan untuk diselesaikan paling lambat pada 23 April 2015.
Ada pun tiga draf yang telah disetujui, pertama mengenai tahapan program dan anggaran. Kedua, mengenai tata kerja KPU pusat, provinsi/kabupaten, dan tata kerja panitia ad hoc. Kemudian ketiga, mengenai data dan pemutakhiran daftar pemilih.
Sementara tujuh draf lainnya, seputar aturan pelaksanaan kampanye, pengaturan dana kampanye, standar logistik, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilihan. Serta, sosialisasi dan partisipasi masyarakat.
"Yang membuat agak lama adalah permintaan panja agar alternatif kebijakan atau peraturan yg mengakomodir parpol yang sedang bersengketa di pengadilan. Ini belum ada undang-undang 22 tahun 2011 maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Ini yang terus kami cari dasar dan legalitasnya," ujarnya.
Lanjut dia, target penetapan yang kurun waktunya tidak terlalu lama bahkan sebelum tahapan dimulai, merupakan capaian yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres sebelumnya.
"KPU ingin agar secara aktualitas, pedoman pilkada serentak bisa lebih baik daripada pilkada sebelumnya. Kami memiliki dua kali tahap sosialisasi, agar tidak ada penyimpangan yang disebut akibat kurangnya sosialisasi," tukasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaEvaluasi Debat Perdana Pilpres, KPU Pastikan Format Tidak Mengalami Perubahan
Evaluasi itu dilakukan bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya