KPU Nilai Kubu Prabowo Memaksa MK Buktikan Pelanggaran yang Tidak Jelas
Merdeka.com - Ketua Tim Hukum KPU RI, Ali Nurdin membacakan jawaban terhadap revisi permohonan gugatan sengketa Pilpres oleh BPN 02. Dalam jawabannya, dia menyatakan, DPT yang dipersoalkan oleh pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama.
"Sudah diselesaikan sejak awal antara termohon pemohon pihak terkait serta bawaslu. Dalam catatan termohon tercatat ada 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon," katanya di Gedung MK, Selasa (18/6).
KPU, menurut Ali, telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon dengan melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil mengadakan rapat koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten dan kota.
"Melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik. Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatan rapat antara termohon dengan peserta Pemilu," bebernya.
Semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, lanjut Ali, telah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait ternyata memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, terkait temuan kotak suara di Alfamart, Ali mengatakan, dalam poin perbaikan pemohon menuntut beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon tetapi juga pada MK. Pemohon juga tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video.
"Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap. Memaksa mahkamah untuk membuktikan pelanggaran yang tidak jelas," tandasnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya