Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK

KPU minta pemerintah berkomitmen bereskan temuan BPK Peresmian Pilkada Serentak. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (KPU) memberikan sepuluh catatan atas kesiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di hadapan pimpinan DPR, Senin (13/7). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, kesepuluh temuan BPK itu menyangkut peran KPU, Bawaslu, MK, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat serta DPR.

Oleh sebab itu, KPU meminta agar pemerintah segera berinisiatif untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

"Di mana kekurangan-kekurangan yang ada bisa diantisipasi sebelum tahapan berlanjut dan utamanya sebelum pemungutan suara 9 Desember selesai," tutur Husni di rumah dinas wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/7).

Selain itu, Husni juga meminta komitmen pemerintah dalam menyelesaikan temuan-temuan BPK. "Dan ada komitmen dari Pemerintah dan saya kira lebih baik Pak Wapres saja yang sampaikan komitmennya seperti apa," tutur Husni.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, pemerintah bersedia memberikan komitmennya untuk membereskan semua hasil temuan BPK.

"Ya masalah-masalah, kekurangan-kekurangan itu akan diselesaikan oleh Pemerintah," tegas JK.

Sebelumnya, ada sepuluh temuan BPK terkait hasil audit KPU, yakni:

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan;

2. NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan;

3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan;

4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan;

5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya;

6. Sebagian besar bendahara panitia pemilihan kecamatan (PPK), pejabat pengadaan/kelompok kerja unit layanan pengadaan (ULP), dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) pada sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan;

7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai;

8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015;

9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015;

10. Pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP