KPU Minta MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan pihak Prabowo-Sandi atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebagai pihak termohon mengatakan segala tuduhan pemohon, Prabowo-Sandi tidak didasari bukti.
KPU, diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum, dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya apa yang diajukan oleh pemohon.
"Berdasarkan uraian tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ali, Jakarta, Selasa (18/6).
Sementara termohon meminta MK menolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi, Ali menuntut agar eksepsi atau keberatan KPU dapat diterima dalam sidang sengketa ini.
Ia juga menuntut agar MK mengakui bahwa hasil keputusan KPU tentang penetapan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019.
"Menetapkan pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut. Nama pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan 85.607.362 suara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara," tukasnya.
Diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK karena menganggap banyak terjadi kecurangan dalam prosesnya. Kecurangan itu kemudian disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu bukti yang diajukan pemohon adalah beberapa link berita.
Namun KPU menilai link berita tidak bisa diterima karena bukan kategori alat bukti.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara," ujar Ali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya