Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU masih izinkan terpidana percobaan daftar peserta Pilkada

KPU masih izinkan terpidana percobaan daftar peserta Pilkada Ketua KPU Arief Budiman. ©2017 merdeka.com/Anisyah Al Faqir

Merdeka.com - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan terpidana percobaan masih bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Sebab aturan tersebut ada di dalam PKPU dan belum diubah.

"Seluruh PKPU yang belum dibatalkan masih berlaku. PKPU soal pencalonan masih memperbolehkan terpidana itu," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Namun, Arief mengatakan aturan tersebut sempat diajukan peninjauan kembali (judicial review) kepada Mahkamah Agung. Namun hingga kini belum diketahui putusan atas pengajuan judicial review tersebut.

"Sepanjang yang saya ingat, PKPU tentang pencalonan ini ada yang ajukan judicial review (peninjauan kembali) ke MA," ujar Arief.

Dia mengatakan, bila MA mengabulkan permohonan tersebut maka KPU bakal membatalkan aturan yang membolehkan terpidana percobaan mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada.

"Nah sebaiknya konfirmasi ke Mahkamah Agung, kapan diputuskan. Kalau itu dibatalkan ya kita batalkan juga," ucap Arief.

Seperti diketahui, kesepakatan terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan KPU RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP