KPU: Kualitas pemilu ditentukan oleh parpol dan pemilih
Merdeka.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Riszkiansyah mengatakan pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja. Untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas harus didukung semua pemangku kepentingan (stakeholders), terutama partai poltik (parpol) dan masyarakat sebagai pemilih.
"Pemilu berkualitas tidak akan terwujud jika tidak didukung semua stakeholders (parpol dan pemilih). Sebab pembacaan publik terhadap kualitas Pemilu tidak hanya dalam hal penyelenggaraan tahapan tetapi sejauh mana pemilu dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas," kata Ferry di KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Ferry menilai, jika membicarakan kualitas calon legislatif (caleg), pastinya berkaitan dengan proses pencalegan di internal parpol mulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan bakal caleg (Bacaleg) yang diajukan parpol ke KPU sesuai dengan tingkatannya.
"Masing-masing parpol tentu punya ukuran dan kriteria kelayakan bacaleg yang akan diusung sesuai ketentuan organisasinya," ujarnya.
Namun kriteria umum tentu ada, Ferry menyampaikan, paling tidak partai akan berpikir bakal calon yang diajukan bukan orang-orang yang bermasalah secara hukum, moral dan etika. Karena jika parpol memaksakan menaruh bacaleg bermasalah maka akan menyulitkan parpol itu sendiri.
Popularitas dan elektabilitas serta kekaderan calon juga akan menjadi pertimbangan. Karena parpol menginginkan bacalegnya dapat meraup suara sebanyak-banyaknya di dapilnya.
"Karenanya dibutuhkan figur yang terkenal yang memiliki tingkat keterpilihan tinggi, selagi bisa ya figur yang memang kader partai, agar dapat memahami visi dan misi partai," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaSehingga proses pemilu 2024 dapat berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca Selengkapnya