Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU jelaskan teknis larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg

KPU jelaskan teknis larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan. Dia mengungkapkan, pertama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi.

Form pernyataan nantinya akan disediakan oleh KPU untuk para caleg mengisinya. Begitu pun dengan larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya.

"Iya begitu," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Sebelumnya, hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Menurut Hasyim, prinsipnya akan berbentuk klaim.

Para caleg memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Kemudian, disertakan SKCK dari putusan pengadilan. Para caleg pun memiliki beban untuk membuktikannya.

"Buktinya kan ada. Yang menyiapkan itu kan orang yang mau nyalon. Kalau orang menyatakan 'saya tidak pernah ini', maka dia punya beban buat membuktikan itu," kata Hasyim.

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. "Iya. Kami akan klarifikasi ke lembaga yang nyatakan itu, ke pengadilan, kepolisian dan lain-lain," tandasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP