KPU ingin syarat untuk calon independen turun bukan malah naik
Merdeka.com - Komisi II DPR berencana menaikkan syarat calon independen dari 6 hingga 10 persen menjadi 10 hingga 20 persen jumlah pemilih tetap dalam pembahasan revisi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Komisi II menilai, syarat yang telah ada saat ini sangat ringan bagi calon independen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
"Usulan itu wacana dan pembahasannya belum mulai," kata Husni di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (14/3).
Husni tidak mau berkomentar banyak terkait usulan DPR ini. KPU, kata dia tetap ingin agar syarat bagi calon independen tetap turun.
"Kalau catatan kami syarat turun. Kami juga tidak mau komentar apakah setuju atau tidak kan pembahasannya belum mulai," tukas dia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya