KPU ingatkan parpol segera siapkan Capres dan Cawapres 2014
Merdeka.com - Usai Pemilu Legislatif 2014, partai politik peserta pemilu diingatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2014 pada 18 Mei sampai 20 Mei 2014.
"KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 18 sampai 20 Mei 2014," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/4).
Menurut Ferry, partai yang bisa mencalonkan capres dan cawapres adalah partai yang mampu memenuhi syarat paling sedikit memperoleh 25 persen suara pemilu nasional atau 20 persen kursi di parlemen.
"Sesuai Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon paling sedikit memperoleh 20 persen kursi DPR atau jumlah suara sah paling sedikit 25 persen," jelas Ferry.
Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik diimbau menyiapkan diri menghadapi tahap pendaftaran tersebut.
"Penentuan jumlah kursi dilakukan dengan cara mengalikan angka 20 persen dengan jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi sehingga menghasilkan 112 kursi," terang Ferry.
Seperti diketahui, Pemilu Legislatif telah dilaksanakan pada 9 April, beberapa hari yang lalu. Berdasar hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, tidak ada satu partai pun yang meraup perolehan suara di atas 20 persen.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya