KPU Harap Bawaslu Konsisten Soal OSO
Merdeka.com - Bawaslu bakal memutuskan laporan yang disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya akan menerima apa pun putusan Bawaslu terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura itu sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan mengubah DCT atau tidak mengubah DCT," kata Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Meski siap menjalankan putusan, Wahyu menyebut sikap KPU sudah jelas yakni tidak meloloskan OSO ke DCT. Wahyu menyebut, gugatan OSO ke Bawaslu bukan pertama kali.
Dia menyatakan bahwa beberapa hari setelah dinyatakan tak masuk DCT lantaran masih menjabat sebagai pengurus parpol, OSO mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU ke Bawaslu namun ditolak. Wahyu berharap, Bawaslu dapat membuat keputusan yang sama dengan putusan yang sebelumnya pernah dibuat.
"Dulu Pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu, yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. Nah kalau berkaca dari situ maka dalam pandangan kami ya mestinya (Bawaslu) sama ya, sejalan," jelas Wahyu.
Sebelumnya diketahui, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Kuasa Hukum OSO, Odi Abdul Kadir.
Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik dengan batas waktu, Jumat (21/12/2018). Surat itu adalah syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukkan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU menyebut, sikap mereka berdasar pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya