KPU gelar uji publik empat peraturan, termasuk teknis cuti presiden
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan itu pertama untuk perihal logistik dan kedua untuk pencalonan DPD. "Ketiga, untuk kampanye dan keempat, untuk dana kampanye," ucap Arief di Gedung KPU Pusat, Senin (19/3/2018).
Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
"Lah iya draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief.
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik, antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.
"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," kata Arief
Arief menuturkan, sebelum aturan disahkan memang akan melewati tahapan uji publik yang diawali oleh tahapan perancangan oleh tim sekretariat.
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli.
"Setelah itu kita lakukan uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," jelasnya.
Setelah melewati semua tahapan dan telah rapi, akan dilanjutkan ke tahapan terakhir yaitu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU: Pengawasan Presiden Berkampanye Jadi Kewenangan Bawaslu
Bahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnya