KPU DKI verifikasi parpol setelah ditetapkan KPU Pusat
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, proses pendaftaran kepengurusan partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilu 2014 memang menjadi wewenang KPU Pusat. Nantinya, KPU DKI akan melakukan verifikasi jika sudah ditetapkan dari KPU RI.
"Pendaftaran itukan memang di KPU RI, tapi juga di KPU tingkat provinsi dan kota. Nah untuk verifikasi administrasi awalnya itu dilakukan di KPU RI. Jadi ketika seluruh berkas sudah diverifikasi administrasi oleh KPU RI kemudian memenuhi syarat baru KPU RI akan memerintahkan dan memberikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU tingkat provinsi dan kota," ujar Dahliah kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/8).
Dia menjelaskan, untuk di KPU kota sendiri nantinya parpol menyerahkan copy Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Jadi KTA diserahkan di KPU tingkat kabupaten/kota sebanyak se per seribu dari penduduk. Nah kalau KPU sudah memutuskan secara administratif dan parpol tersebut sudah memenuhi syarat, baru kemudian KPU provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi dan faktualnya," terangnya.
Tapi walaupun sekarang ada parpol yang menyerahkan berkas kita akan memverifikasinya setelah ada pernyataan dari KPU RI bahwa secara administrasi parpol itu memenuhi syarat.
Namun, Dahliah mengatakan, jika memang pihak parpol ingin menyerahkan dokumen tersebut ke KPU DKI memang tidak apa-apa. Tapi nantinya dokumen tersebut akan diverifikasi setelah ada pernyataan dari KPU pusat.
"Verifikasi administrasi itu adalah dokumen berupa bukti kepengurusan. Sedangkan verifikasi faktual kita akan cek kebenarannya," tuturnya.
Menurutnya, pada tahap pemeriksaan tersebut pihaknya akan melihat dari segi dokumen kepengurusan dan dikonfirmasi secara faktual. Hal itu seperti data ketua, sekretaris, bendahara, alamat kantor dan sebagainya.
"Nah keputusan di KPU pusat itu pada tanggal 1 Oktober dan kita akan mulai memverifikasi pada 4 Oktober. Sedangkan Parpol harus menyerahkan berkas tersebut maksimal 7 September," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDituduh Manipulasi Hasil Verifikasi PKN dan Partai Ummat, Komisioner KPU Pangkep Jalani Sidang Etik
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca Selengkapnya