KPU DKI tidak akan verifikasi pendukung Ahok di luar negeri
Merdeka.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memastikan pihaknya tidak akan melakukan proses verifikasi faktual dukungan calon independen ke luar negeri. Kebijakan itu disampaikan Sumarno saat rapat bersama Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta dengan agenda, tata cara verifikasi faktual bagi calon perseorangan siang tadi.
Dia meminta kepada warga yang memberikan dukungan bagi petahana Basuki T Purnama untuk pulang kampung dulu untuk menyelesaikan verifikasi dukungannya kepada KPU DKI.
"Monggo pulang kampung ke Jakarta. Kami lakukan verifikasi, alamat domisili bersangkutan," kata Sumarno di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6).
Alasannya adalah karena KPU DKI tidak diberi anggaran untuk melakukan verifikasi faktual atas dukungan warga di luar negeri. Sementara, verifikasi faktual akan memakan waktu sekitar 14 hari dimulai pada tanggal 21 Agustus sampai 3 September 2016.
"Yang jelas anggaran kami enggak anggarkan verifikasi pendukung luar negeri enggak menduga sama sekali enggak menduga sebelumnya bahwa KPU enggak lakukan verifikasi luar negeri," terang Sumarno.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya