Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU DKI larang saksi di TPS pakai atribut kampanye

KPU DKI larang saksi di TPS pakai atribut kampanye pemungutan suara ulang di tps 29 kalibata. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, saksi dari tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilarang menggunakan pakaian yang memiliki unsur kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Mereka (saksi) dapat menggunakan pakaian, sepanjang tidak memuat materi kampanye, termasuk tidak memuat nama, foto pasangan calon atau partai politik," ungkapnya di Gedung KPUD DKI Jakarta, Selasa (18/4).

Lebih jauh, ia menyampaikan, tiap paslon hanya bisa mengajukan sebanyak-banyaknya dua orang saksi di tiap TPS.

"Pasangan calon sebanyak-banyaknya mengajukan dua nama saksi setiap TPS, tapi yang bisa masuk ke dalam TPS hanya salah satu di antara mereka dan mereka bisa bergantian masuk ke dalam TPS," katanya.

Selain itu, kapada tiap saksi akan diminta untuk menunjukkan surat tugasnya. Surat tugas tersebut haruslah sudah ditandatangani oleh Panwascam.

"Kepada saksi kami minta untuk menunjukan surat tugas yang ditandatangani oleh Panwascam dimana pengawas TPS bertugas," ujarnya.

Diketahui, dalam pilkada DKI putaran kedua akan ditempatkan satu orang pengawas TPS yang merupakan bagian dari Bawaslu DKI Jakarta.

"Pengawas TPS sejumlah satu orang yang merupakan bagian dari Bawaslu DKI Jakarta," tutupnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP