KPU dan Bawaslu Akui Masih Ada Kendala Pemilih Saat Pemilu
Merdeka.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan adanya potensi gangguan hak milih (voter suppression) atas ketentuan bagi para pemilih untuk memiliki KTP Eletronik sebagai persyaratan sebagai pemilih saat kontestasi Pemilu.
"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat pemilih. Kita bisa simpulkan dari putusan MK bahwa kepemilikan KTP elektronik adalah syarat mutlak, syarat administrasi seseorang untuk bisa memilih, penggantinya hanyalah suket," kata Peneliti Perludem, Mahardhika saat sesi webinar yang digelar Perludem, Kamis (23/9).
Oleh karena itu, Dhika mengindentifikasi masih ada potensi seseorang mengalami gangguan hak pilih dalam sistem pemberlakukan KTP Elektronik sebagai basis data utama. Sedangkan bagi masyarakat adat atau trans perempuan masih banyak yang tak memiliki KTP Elektronik.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah kendala. Walaupun bila merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan adanya KTP Elektronik sebagai persyaratan.
"Sementara sampai saat ini Kemendagri selaku menyampaikan bahwa blangko itu tinggal berapa persen lagi dari berapa persen lagi di beberapa tempat," ujar Ilham.
"Mungkin persoalan KTP ini di beberapa kali PSU juga menjadi soal, semisal di Kalimantan Selatan, di Saburai, Nabire, orang masih ada orang yang tidak punya KTP. Bingung mereka bagaimana mendapatkan KTP, sementara KTP dijadikan syarat wajib sebagai proses pemilihan," tambahnya.
Alhasil, Ilham mengatakan bahwa persoalan KTP Elektronik ini seharusnya dapat diselesaikan atas kesepakatan dan kerja bersama-sama yang dilakukan semua pihak. Agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih sesuai syarat.
"Tetapi memang ada praturan undang-undang yang tidak bisa kita buat diskresinya. Seperti soal KTP ini kan jadi kendala buat kita juga," kata Ilham.
Sedangkan pada kesemparan sama, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward mengatakan bahwa selain persoalan KTP Elektronik bagi pemilih sebagai syarat untuk memilih yang di mana jadi temuan Perludem sebagai ganguan hak milih.
"Apakah seseorang itu harus dapat memilih karena dia memiliki KTP Elektronik dan juga oleh karena DPT itu yang harusnya ada di dalam penelitian ini. Kami melihat bahwa prinsip Bawaslu itu adalah sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 111 Tahun 2003, Putusan MK 102 Tahun 2009, Putusan MK 20 tahun 2019 dimana KTP Elektronik seharusnya tidak," kata Fritz.
Padahal belajar dari pengalaman yang sudah ada, Fritz melihat jika Bawaslu sudah sempat mengacu pada ketentuan tersebut yakni bagu setiap orang yang memiliki KTP Elektronik bisa untuk mencoblos. Tetapi dalam kenyatannya Mahkamah Konstitusi (MK) sempat memutuskan hal yang berbeda.
Seperti halnya pada contoh kasus PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Gubernur Jambi. Di mana Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk dilakukannya PSU karena ada orang yang memiliki KTP setempat, namun tidak dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), mereka mencoblos dan akhirnya dinyatakan PSU.
"Salah satu memang mengapa kita PSU di Jambi, karena ada orang-orang yang tidak terdaftar di DPT, tetapi dia mencoblos. Meskipun KTP nya daerah setempat. Jadi kemudian, itu juga yang membuat saya, bahwa yang menghalangi untuk orang memilih bukan hanya dia tidak memiliki KTP Elektronik. Meskipun dia memiliki KTP Elektronik tetapi dia tidak terdaftar dalam dapat," tuturnya.
"Dia itu kalau berdasarkan putusan MK Pilkada Jambi dia itu tidak bisa memilih. Bahkan di dalam putusan MK, MK malah tetap menempatkan orang yang dapat memilih adalah orang-orang yang ada di dalam DPT," tambahnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaDengan batas waktu pindah TPS yang diperpanjang hingga 7 Februari bagi pemilih dengan kriteria khusus, mereka yang sedang jauh dari asal tetap memiliki haknya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya