KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada. KPU berencana menambahkan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk membuat aturan turunan dari putusan MK ini.
Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bisa saja nantinya KPU menambahkan satu pasal untuk aturan baru ini. Namun menurut dia, KPU ingin meminta pandangan dari pakar, pemerintah dan DPR lebih dulu sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil tentang calon tunggal ini.
"Bisa saja (penambahan pasal). Semua ini baru final setelah kami menetapkan di pleno kami. Kami akan lakukan setelah mempelajari usulan dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Baru setelah itu, kami tetapkan. Menuju penetapan itu bisa saja ada yang ditambah, dikurang dan dirapikan pasal-pasalnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai acara uji publik PKPU Pasangan Calon Tunggal di gedung KPU.
Dalam proses uji publik yang digelar di KPU siang ini, banyak pihak yang memberikan usulan-usulan lain yang berbeda dengan rancangan yang dibuat KPU. Usulan-usulan tersebut terkait desain surat suara, mekanisme penetapan suara sah dan model pencoblosan yang sah.
"Misalnya, apakah coblosan di foto paslon akan dinyatakan sah. Padahal dirancangan PKPU, pencoblosan yang sah jika lakukan pada tulisan 'Setuju' dan 'Tidak setuju', di luar itu tidak sah," jelas Hadar.
Selain itu, lanjutnya, ada juga yang mengusulkan kampanye dalam bentuk debat publik diganti namanya menjadi uji publik visi-misi pasangan calon tunggal. Pasalnya, debat mengandaikan adanya kontestasi yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.
"Kemudian yang juga diusulkan siapa yang mewakili kelompok yang tidak setuju. Apakah bisa dibentuk perwakilannya dalam proses sengketa, dalam proses ketidaksetujuan mengajukan pelanggaran dan sebagainya. Itu menjadi pertanyaan usulan juga untuk kami pikirkan kembali," pungkas Hadar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaGiliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya