Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR

KPU buat aturan soal calon tunggal pilkada usai konsultasi ke DPR Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon tunggal kepala daerah boleh ikut pilkada. KPU berencana menambahkan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk membuat aturan turunan dari putusan MK ini.

Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan bisa saja nantinya KPU menambahkan satu pasal untuk aturan baru ini. Namun menurut dia, KPU ingin meminta pandangan dari pakar, pemerintah dan DPR lebih dulu sebelum menentukan langkah apa yang akan diambil tentang calon tunggal ini.

"Bisa saja (penambahan pasal). Semua ini baru final setelah kami menetapkan di pleno kami. Kami akan lakukan setelah mempelajari usulan dari uji publik dan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Baru setelah itu, kami tetapkan. Menuju penetapan itu bisa saja ada yang ditambah, dikurang dan dirapikan pasal-pasalnya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai acara uji publik PKPU Pasangan Calon Tunggal di gedung KPU.

Dalam proses uji publik yang digelar di KPU siang ini, banyak pihak yang memberikan usulan-usulan lain yang berbeda dengan rancangan yang dibuat KPU. Usulan-usulan tersebut terkait desain surat suara, mekanisme penetapan suara sah dan model pencoblosan yang sah.

"Misalnya, apakah coblosan di foto paslon akan dinyatakan sah. Padahal dirancangan PKPU, pencoblosan yang sah jika lakukan pada tulisan 'Setuju' dan 'Tidak setuju', di luar itu tidak sah," jelas Hadar.

Selain itu, lanjutnya, ada juga yang mengusulkan kampanye dalam bentuk debat publik diganti namanya menjadi uji publik visi-misi pasangan calon tunggal. Pasalnya, debat mengandaikan adanya kontestasi yang terdiri dari lebih dari satu pasangan calon.

"Kemudian yang juga diusulkan siapa yang mewakili kelompok yang tidak setuju. Apakah bisa dibentuk perwakilannya dalam proses sengketa, dalam proses ketidaksetujuan mengajukan pelanggaran dan sebagainya. Itu menjadi pertanyaan usulan juga untuk kami pikirkan kembali," pungkas Hadar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP