KPU Akui Sulit Jalankan Usul DPR Soal Pemilih Bisa Memilih Di Mana Saja
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara terkait usulan Komisi II DPR soal semua calon pemilih menyalurkan haknya untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota meskipun calon pemilih tidak sedang berada kota asalnya sesuai dengan domisilinya. Kata dia, usulan itu sulit untuk dijalankan.
Arief menjelaskan, usulan DPR tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
Sementara, bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
"Komisi II kan mengusulkan pokoknya pindah kemanapun asal dia DPR dan presiden dia diberi. KPU kan mengadopsi sepenuhnya dari UU ketentuan pasal. Karena memang UU mengatur secara eksplisit rigid apa, siapa dan bagaimana tentang pindah pemilih dan surat-suara apa yang harus diberikan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Arief menegaskan, DPR tidak sepenuhnya ingin pemilih mencoblos anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemilih berada di lintas provinsi. Menurutnya, DPR berharap paling tidak bisa pemilih yang berada di lain provinsi bisa menyalurkan hak suaranya untuk capres-cawapres dan caleg DPR.
"Sementara kan UU mengatakan eksplisit. Hanya diberi surat suara kalau ada pindah, ya itu pindahnya dalam dapilnya," ungkapnya.
Karena itu, Arief merasa sulit untuk mengakomodir permintaan DPR. Sebab, sudah ada aturan tersendiri dalam UU.
"Makanya KPU enggak bisa berbuat apa-apa. Kecuali yang diatur itu memang masih memiliki ruang kosong, hanya mengatakan pemilih yang pindah memilih tetap diberikan untuk memilih, misalnya begitu di UU. Maka KPU mengatur," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Dalam rapat tersebut mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).
Setidaknya ada tujuh PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR. Salah satu di antaranya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam PKPU tersebut kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.
DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan, agar para pemilih tak perlu pulang kampung, sesuai KTP-nya untuk memilih capres dan cawapres. Tapi bisa memilih di TPS mana saja sesuai domisili.
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkup kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya