KPU akan seleksi pengurus partai yang jadi bacaleg DPD
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menegaskan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik. Terkait hal itu, KPU akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.
"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7).
Mengacu ke putusan MK, dia menuturkan bahwa, jika ada bacaleg DPD yang juga pengurus parpol konsekuensi harus mundur dari jabatan di parpol.
"Kalau dia ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD, ya harus mundur dari jabatannya (di parpol). Yang secara teknis kan nanti dia harus lengkapi syarat itu (maksudnya yang mundur itu)," tutur Wahyu.
Pendaftaran untuk DPD pada pemilu 2019 pun telah berakhir. Wahyu mengakui ada bacaleg yang berasal dari partai politik. Namun belum diketahui berapa jumlahnya.
"Ya ada. Karena sebelum ini kan kami mengabaikannya sebab enggak ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali," kata dia.
Reporter: Yunizafira Putri
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya