KPU ajukan kasasi Kalteng dan Fakfak, 3 daerah lain tunggu PTTUN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menentukan sikap terhadap lima daerah yang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) terpaksa ditunda di detik-detik akhir. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan pengunduran Pilkada serentak di Kalimantan Tengah dan Fakfak. Sedangkan di tiga daerah lainnya, KPU menunggu putusan resmi PTUN.
"Terkait Kalteng dan Fak-fak ini secepatnya kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk Siantar, Simalungun, dan Manado kita akan tunggu putusan dari PTTUN-nya. Karena itu kan putusan sela, kita tunggu putusan akhirnya. Kita sangat berharap putusan bisa secepatnya," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/12).
Ferry mengatakan, dengan sendirinya masyarakat akan tahu alasan penundaan pelaksanaan pilkada di 5 daerah itu. Dia menegaskan, kondisi ini di luar kuasa KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pihaknya sudah menginstruksikan KPU di lima daerah itu untuk menarik kembali logistik yang sudah disebar sebelumnya. Sebagian daerah logistiknya sudah ditampung di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita belum menghitung anggarannya. Ini harus dikoordinasikan kembali kepada pemerintah daerah untuk anggarannya. Mudah-mudahan tidak dikategorikan terbuang sia-sia, tapi kita akan lihat sejauh mana nilai efektivitas yang bisa kita lakukan," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya