Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tunggu capres cawapres laporkan harta kekayaan

KPK tunggu capres cawapres laporkan harta kekayaan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2019 mendatang untuk melaporkan harta kekayaannya.

"KPK Siap Melayani capres dan cawapres yang akan melapor ke KPK," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Cahya Hardianto Harefa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Cahya mengatakan, siap melayani pelaporan LHKPN capres dan cawapres dari tanggal 4 Agustus 2018. Menurutnya, capres dan cawapres juga bisa melaporkan hartanya melalui online.

"Jadi bisa kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres cawapres bisa menghubungi kami melalui online di elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi agar capres dan cawapres mendapatkan username dan password. Termasuk akan memberikan kontak telepon maupun WhattsApp untuk kemudahan tim dari capres dan cawapres dalam pelaporan harta.

"Jika ada yang ingin datang atau menyerahkan dokumen kelengkapan, kami juga siap menerima dari calon langsung atau tim yang membantu para calon," jelasnya.

Ketentuan pelaporan LHKPN para capres dan cawapres sendiri tertuang dalam Pasal 5 huruf f UU 42 Tahun 2008 tentang LHKPN. Pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh capres dan cawapres.

Cahya pun meminta agar capres dan cawapres untuk melaporkan hartanya sebelum tanggal 10 Agustus 2018. Tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran nama capres dan cawapres di KPU.

"Tolong jangan nanti mepet karena kita juga harus proses verifikasi, harus memastikan semua terisi lengkap, dan dokumen pendukungnya lengkap," kata Cahya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP