Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Didesak Tindak Penyimpangan Kewenangan Pemerintah Tangani Corona

KPK Didesak Tindak Penyimpangan Kewenangan Pemerintah Tangani Corona Ketua Komisi III DPR Herman Hery. ©liputan6.com/delvira hutabarat

Merdeka.com - Komisi III DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas penyimpangan terhadap kewenangan pemerintah yang luar biasa diberikan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut merupakan kesimpulan rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III. KPK juga diminta meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Komisi III DPR mendesak Pimpinan KPK untuk meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran, serta melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan Pemerintah yang Iuar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya," ujar Ketua Komisi III, Herman Herry, membacakan kesimpulan rapat di DPR, Rabu (29/4).

Komisi III juga mendesak komisi antirasuah itu untuk melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengelola anggaran Covid-19.

"Komisi III mendesak KPK untuk melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah yang mengelola anggaran penanganan Covid-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap dilakukan secara akuntabel dan tepat guna," kata Herman.

Politikus PDIP itu juga meminta KPK berperan aktif dalam pengawasan karena anggaran yang dikeluarkan besarnya tak main-main. APBN Rp405,1 triliun digelontorkan untuk penanganan pandemi.

KPK juga diminta mengantisipasi titik rawan diselewengkan. "Selain itu, KPK juga mesti memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran ini," kata Herman.

Herman juga menyebut, penguatan langkah antisipatif terkait pengawasan anggaran Covid-19 sekaligus menunjukkan komitmen KPK terhadap pencegahan kasus korupsi.

"Di bawah pimpinan Firli Bahuri, KPK berkomitmen untuk fokus pada upaya pencegahan. Langkah-langkah antisipatif dalam mengawasi penggunaan anggaran Covid-19 merupakan momentum untuk membuktikan komitmen tersebut sekaligus menjawab keraguan publik," ujar Herman.

"DPR tentu saja mendukung setiap upaya yang dilakukan KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia. Kita memang masih dihantam oleh pandemi Covid-19, tetapi saya minta agar kinerja dan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu karenanya," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP