Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPI bantah larangan Paslon main sinetron merupakan hasil politisasi

KPI bantah larangan Paslon main sinetron merupakan hasil politisasi Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah tudingan larangan kandidat yang maju di Pilkada bersifat tendensius atau dipolitisasi.

Surat edaran larangan bernomor 68 tahun 2018 ditujukan bagi calon kepala daerah yang maju pilkada tampil dalam film, seni drama, sinetron, maupun seni peran lainnya di layar televisi berbarengan dengan waktu penetapan calon peserta pilkada 2018 serentak.

Komisioner KPI Pusat bidang pengawasan isi siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, surat edaran KPI itu dikeluarkan pada 12 Februari 2018, yakni saat penetapan calon peserta Pilkada 2018 secara serentak se-Indonesia.

Nuning menganggap keliru jika ada yang berpikir KPI berpihak, ditunggangi kepentingan kelompok masyarakat tertentu atau ada kepentingan kandidat kandidat lain, seperti tuduhan untuk melarang calon gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bermain sinetron.

"Kita keluarkan itu sebelum kemudian kita tahu siapa yang akan berkompetisi Pilkada 2018, kalau bicara soal artis saya kira tidak hanya Deddy Mizwar yang kemudian ikut berkompetisi," urainya melalui siaran pers yang diterima, Sabtu (12/5).

Nuning menyebut sejumlah artis yang juga ikut berkompetisi pada Pilkada 2018, seperti Nurul Arifin, Inggrid Kansil, kemudian ada juga calon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut bermain film Dilan. Peraturan tersebut berlaku untuk semuanya.

"Kenapa kemudian tidak diperbolehkan ini karena kita menjaga keberimbangan dan proporsionalitas dalam program siaran, jadi kewajiban program siaran itu harus memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pilkada," ungkapnya.

Nunung juga membantah jika surat itu ditunjukan kepada salah satu kandidat calon kepala daerah tertentu. KPI punya aturan sendiri yang mengatur pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran yang digunakan untuk mengatur seluruh konten siaran yang ditampilkan di televisi ataupun radio.

"Di pasal 71 standar program siaran ayat 2 disebutkan program siaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Jadi sangat tidak benar tuduhan-tuduhan itu, kita punya regulasi sendiri yang kemudian mengatur tentang penyiaran," tukasnya.

Senada dengan KPI, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, pelarangan calon kepala daerah untuk tampil di sinetron, film di televisi dikarenakan kampanye di media penyiaran dengan durasi tertentu harus memberikan akses yang setara dan sama bagi semua pihak.

"Saya tidak setuju kalau larangan itu hanya untuk Deddy Mizwar, tetapi larangan itukan untuk semua calon kepala daerah," ungkapnya.

Titi menambahkan, tampilnya calon kepala daerah di masa kampanye di media penyiaran itu dibatasi terutama iklan kampanye. Kalau ada kemudian peserta Pemilukada dibolehkan tampil di sinetron maka sinetron kita akan penuh dengan sinetron politik.

"Jadi kalau Deddy Mizwar tampil disinetron bisa saja kemudian akan muncul sinetron-sinetron lain yang memunculkan calon-calon lain, nah tujuan pembatasan di media penyiaran menjadi tidak tercapai," terang Titi.

Jadi yang harus dipahami adalah kesetaraan akses bagi semua calon, jadi kalau semua calon dilarang artinya bukan hanya Deddy Mizwar yang dilarang semua calon lain juga tidak boleh tampil.

"Tapi kalau Deddy Mizwar dibolehkan tampil efek negatifnya adalah sangat mungkin muncul sinetron-sinetron yang dibintangi oleh pasangan calon lain," terangnya.

Seperti diketahui, Deddy Mizwar menilai surat larangan itu terkesan tendensius karena menyerang dirinya. Bahkan, kebijakan itu dinilai sebagai settingan untuk menjatuhkan dirinya, khususnya terkait penayangan film sinetron di bulan ramadhan tahun ini.

"Ini sangat memprihatinkan, larangan itu sangat tendensius, dan itu terkesan ada agenda setting dan dipolitisir, jangan jangan ditunggangi nih," jelas Deddy melalui rilis yang diterima, Kamis (10/5).

Dikatakannya, nuansa politik dalam larangan KPI tersebut sangat kental. Pihaknya khawatir kebijakan larangan tersebut ditunggangi oleh pihak pihak tertentu yang ingin mensiasatinya di pilgub jabar.

Apalagi pihaknya mendapat informasi di luaran bahwa larangan yang dikeluarkan KPI tersebut diarahkan pada dirinya.

"Ini sangat tendensius, dan informasinya larangan itu ditujukan untuk menghantam saya. Tidak menutup kemungkinan itu dipesan pihak pihak tertentu. Tapi untuk kepastiannya sedang kita telusuri," katanya.

Diungkapkan Demiz, pihaknya telah bertemu dengan KPU Pusat dan mengkonfirmasi masalah larangan tersebut.

Hasil diskusi tersebut diketahui bahwa larangan itu merupakan kesepakatan bersama, antara KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers. Namun demikian dalam kesepakatan tersebut tidak disinggung masalah penayangan sinetron.

"Jadi larangan itu adalah penafsiran dari KPI, dan tidak menyentuh pada hal kesepakatan," katanya.

Oleh karena itulah, lanjutnya Demiz, pihaknya akan melakukan gugatan hukum kepada KPI terkait dengan adanya surat edaran larangan tersebut.

"Besok kita akan layangkan somasi untuk KPI," jelas Deddy Mizwar.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal

Lonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis

Baca Selengkapnya
Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral

Politisi PDIP Sebut Pembagian Bansos Dimanfaatkan untuk Kepentingan Elektoral

Pemerintah disebut tidak lagi menggunakan data Kemensos, melainkan data Kemenko PMK.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Dicecar Kritik untuk Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin Tak Berani: Pertanyaan yang Bahaya

Dicecar Kritik untuk Wapres Ma'ruf Amin, Cak Imin Tak Berani: Pertanyaan yang Bahaya

etapi ia menyatakan bersama Anies Baswedan bertekad untuk membawa perubahan.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
Empat Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Jelang Debat Ketiga Pilpres

Empat Hasil Survei Elektabilitas Capres Cawapres Jelang Debat Ketiga Pilpres

Jelang pelaksanaan debat ketiga, sejumlah lembaga telah mengeluarkan hasil survei terkait elektabilitas tiga paslon.

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya