Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompromi bagi-bagi kursi pimpinan di balik revisi UU MD3

Kompromi bagi-bagi kursi pimpinan di balik revisi UU MD3 Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sedang dalam pembahasan panitia kerja di DPR. Berbagai usulan masuk, terutama penambahan jumlah kursi pimpinan. Dari awalnya untuk mengakomodasi PDIP di DPR, meluas menjadi penambahan kursi di MPR dan DPD.

Awalnya, revisi ini hanya akan mengubah Pasal 15 dan 84 tentang pimpinan MPR dan DPR. Disepakati, jika pimpinan dua lembaga tersebut nantinya akan ditambah satu orang untuk mengakomodasi Fraksi PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu 2014.

Perubahan lainnya adalah pada Pasal 105 juncto 104 tentang tugas Baleg DPR. Wewenang Baleg nantinya akan bertambah, yakni dapat menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usulan Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas. Revisi juga mencakup perubahan Pasal 121 tentang pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pimpinan MKD akan ditambah satu orang menjadi lima orang. Namun, dalam perkembangannya, konflik pimpinan di DPD juga turut mewarnai pembahasan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan jumlah penambahan pimpinan kursi berkembang terus. Belakangan muncul usulan baru agar pimpinan MPR ditambah 6 dari saat ini 5, menjadi 11 kursi, sementara DPR ditambah 2 menjadi 7 kursi dari 5 kursi, dan DPD ditambah 2 menjadi 5 kursi dari sebelumnya 3 kursi.

"Masih dinamis, ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan. DPD ditambah 2. Jadi ini berkembang terus, jadi ini dinamis," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).

Firman menyebut pihaknya belum menentukan peruntukan 6 kursi tambahan pimpinan MPR tersebut. Baleg juga tidak akan menunjuk fraksi-fraksi partai di DPR yang akan mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR.

"Belum, 6 itu belum tahu buat siapa. Kita tidak akan menunjuk dari fraksi-fraksinya tapi kita akan bikin regulasinya saja. Masalah itu kan ada mekanismenya," terangnya.

Mengenai pengusul wacana penambahan 6 kursi pimpinan MPR, Firman mengklaim usulan tersebut merupakan kompromi politik dari fraksi-fraksi partai. Baleg menyerahkan kompromi dan lobi soal wacana tersebut kepada fraksi-fraksi.

"Ya kompromi politik. Ini kan namanya politik harus ada kompromi, kalau tidak tidak selesai. (semua parpol usulkan) ya kalau semua parpol mengusulkan daripada enggak selesai- selesai," ujar Firman.

Soal potensi gugatan uji materi terhadap revisi ini, Firman tidak mempermasalahkan. "Itu hak warga masyarakat untuk menggugat, kan kita harus tunduk pada aturan yang ada. Kalau ada yang menggugat dan punya dasar-dasar yang kuat itu ada mekanisme, kita enggak boleh melarang, UU apapun berhak digugat," tegas dia.

Sementara itu, Fraksi PPP mendukung usulan penambahan 6 pimpinan MPR menjadi 11 kursi. Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyakini, seluruh fraksi partai di DPR akan setuju dengan usulan tersebut karena tidak ada yang merasa dirugikan. "Saya yakin fraksi-fraksi sepakat, karena tidak ada yang dirugikan, kan itu," kata Arsul.

Menurutnya, apabila usulan ini disahkan, kursi 6 pimpinan MPR akan diberikan kepada fraksi-fraksi partai yang belum mendapatkan jatah. Saat ini 5 pimpinan MPR diisi oleh Zulkifli Hasan dari PAN, Hidayat Nurwahid dari PKS, EE Mangindaan dari Partai Demokrat, Mahyudin dari Partai Golkar dan Oesman Sapta Odang (OSO) dari unsur DPD.

"Iya buat partai yang belum dapat dong, kan logikanya begitu," jelasnya.

Arsul menyatakan, nantinya 11 pimpinan MPR akan fokus dalam pengambilan keputusan penting melalui forum permusyawaratan. "Sehingga pengambilan keputusan yang sulit-sulit di sana saja sudah. Paling tidak sebagai forum permusyawaratan lah, gitu," ujarnya.

Dia membantah usulan itu bertujuan mengembalikan status MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Dengan komposisi 11 kursi pimpinan, MPR akan menjadi lembaga musyawarah dari seluruh fraksi partai. "Enggak, enggak sebagai lembaga tertinggi tapi sebagai tempat bermusyawarah lah nantinya kan ke sana karena nanti semuanya ada. Karena sekarang kan rapat pimpinan DPR kan enggak semuanya ada, di pimpinan MPR enggak semuanya ada, nah di sana bertemulah, tidak hanya fraksi yang ada di DPR tapi juga DPD," ujar Arsul.

Arsul mengaku tak khawatir usulan penambahan 6 kursi pimpinan MPR ini mendapat respon negatif dari masyarakat. "Oh gitu ya. Kalau soal buruk, DPR aja yang baik itu di luar aja ditulis media buruk kok, apalagi yang buruk itu kan biasa saja gitu loh," ujar Arsul.

Terkait masalah anggaran, dia menyebut pemerintah tidak perlu menambah anggaran bagi 6 pimpinan MPR baru. Pemerintah hanya perlu menggeser anggaran dari pos anggaran dari DPR.

"Anggaran saya kira tidak signifikan lah artinya itu bisa jadi tidak perlu menambah anggaran, hanya perlu menggeser saja," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus untuk Konversi Perolehan Suara Jadi Kursi di DPR

Kondisi yang dialami PPP di Pemilu 2024 telah menimbulkan ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR

Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca Selengkapnya