Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen

Komnas Perempuan nilai wajar PSI gugat UU Pemilu soal kuota 30 persen demo RUU Pemilu. merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komnas Perempuan tak sepakat apabila UU Pemilu hanya mengatur kuota 30 persen untuk pengurus partai politik di pusat, tidak sampai ke daerah (provinsi, kabupaten/kota). Maka dari itu, Komnas Perempuan menilai ini sebuah kemunduran demokrasi.

"Saya kira itu sebuah kemunduran demokrasi, kenapa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik hanya di pusat, tidak sampai ke daerah provinsi dan kabupaten/kota," kata Komisioner Komnas Perempuan Riri Khariroh di Jakarta, Kamis (24/8).

Menurut Riri, menjadi wajar apabila Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan yang diatur pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara personal saya melihat itu hak PSI untuk melakukan gugatan sebab substansi tidak adanya keterwakilan itu memang akan berdampak kepada akses terhadap perempuan yang tidak diberikan hak yang sama dalam berdemokrasi ke tingkat daerah," ujarnya.

Riri menambahkan, idealnya kuota terhadap perempuan sama dengan laki-laki. Dari situlah perempuan bisa diberikan kesempatan yang sama untuk berperan dalam ikut membangun bangsa dengan aktif di partai politik.

"Dari situ kita melihat bahwa sebenarnya partai politik sejak awal tidak siap untuk melakukan kaderisasi terhadap politisi perempuan sejak dini," katanya.

Pada Pemilu 2014, lanjut dia, dapat terlihat bahwa sulit bagi partai politik untuk merekrut perempuan hingga ke tingkat daerah untuk dijadikan pengurus partai.

"Sehingga terkesan ini taktik dari partai politik lama menghilangkan kuota 30 persen perempuan di daerah karena jika tidak terpenuhi kuota itu maka mereka bisa kehilangan suara di Pemilu," kata Riri.

Riri menegaskan, partai politik harusnya dapat mendorong perempuan semakin aktif di partai politik. Sebab, jika tidak peran serta perempuan dalam roda pembangunan akan semakin menurun.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat UU Pemilu pada pasal 173 ayat 2 huruf E ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur keterwakilan perempuan.

Kuasa hukum PSI Dini Shanti Purwono mengatakan, syarat yang mewajibkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di kepengurusan pusat merupakan tindakan diskriminatif. Sebab, kans perempuan untuk terlibat aktif dalam kepengurusan di tingkat daerah menjadi terbatasi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah
PBNU: Pemilu untuk Memilih Pemimpin, Bukan untuk Memecah Belah

Jangan larut pada perbedaan pandangan politik, karena tujuan pesta demokrasi bukan untuk memecah belah

Baca Selengkapnya
PSI Terancam Tak Masuk ke Senayan Meski Dipimpin Kaesang, Ini Respons Presiden Jokowi
PSI Terancam Tak Masuk ke Senayan Meski Dipimpin Kaesang, Ini Respons Presiden Jokowi

Adapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Ini Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap

Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.

Baca Selengkapnya