Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi X DPR Klaim Belum Terima Draft RUU Permusikan

Komisi X DPR Klaim Belum Terima Draft RUU Permusikan Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Para musisi diminta untuk tidak berlebihan dalam menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Pasalnya, draft dari rancangan tersebut masih belum sampai ke komisi X DPR RI.

Seperti diketahui, RUU Permusikan yang diusulkan oleh Komisi X DPR banyak dikritik oleh para musisi di tanah air. Kritikan tersebut mencuat karena RUU Pemusikan tersebut akan menjadi aturan 'Pasal Karet' yang dapat membuih para musisi atau seniman musik dalam UU ITE.

Aturan yang dimaksud adalah di Pasal 5 yang berisikan beberapa larangan bagi para musisi. Mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Anggota Komisi X dari fraksi PKS, Ledia Chanifah mengatakan, ada sejumlah hal yang masih harus dibahas. Ia menyatakan RUU Permusikan adalah inisiatif masyarakat yang tercatat dalam prolegnas masuk dalam pengajunya adalah DPR bukan pemerintah.

"Cara pengusulan UU ini di masyarakatnya dulu membuat dulu draftnya. Sedang membuat diskusi diskusi supaya memantapkan draftnya.Tapi di DPR (draftnya) belum sampai," katanya saat ditemui di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Senin (4/2).

"Yang kemarin audiensi itu ada penyanyi, macem macem, senior,muda ada semuanya. Mereka belum menyelesaikan draftnya," lanjutnya.

Di dalam diskusi itu ada beberapa masukan bahwa masyarakat yang mengusulkan itu harus punya naskah akademis dan juga punya draft RUU nya. Pihak DPR juga menanyakan target bagaimana melindungi musisinya.

"Jadi pertanyaan kemarin yang mendasar UU nya akan mengatur si kreatifnya musisi atau mau melindungi musisinya, atau mau apa? Kan harus clear," terangnya.

Yang kedua, pihaknya meminta para musisi menyepakati terkait asosiasi, apakah dibentuk tunggal atau beragam. "Waktu itu saya yang tanya, pasalnya itu berkaitan dengan asosiasi musisi. Mau dibikin tunggal, misal seperti IDI (ikatan dokter indonesia) kan tunggal, atau mau dibuat banyak. Itu kan harus disepakati dulu sama mereka. Sepanjang mereka belum sepakat itu bakalan rame itu pembahasan uu nya,"katanya.

Terlebih, berbicara soal hak paten musik, Ledia menyatakan sudah ada UU tentang ekonomi kreatif. Musik itu masuk menjadi satu dari 16 sub sektor dari ekonomi kreatif. Jadi, para musisi harus menentukan apa yang akan jadi fokus dari UU Permusikan. Tujuannya, untuk menghindari nanti tumpang tindih apa yang diatur di UU permusikannya dengan UU ekonomi kreatif.

"Jadi memang mana yang mau diatur itu adalah satu hal yang penting. Itu belum clear waktu itu yah. Jadi memang UU Permusikan ini baru masuk dalam prolegnas, tapi bagaimana kemudian ke depannya masih belum ditentukan," imbuhnya.

"Ga usah khawatir, karena sebetulnya belum ada draftnya dan pembahasan belum sampai pasal-pasal," ucapnya.

"Biasanya gini, usulan akan masuk ke badan legislasi, dari badan legislasi nanti kita akan rapikan apakah itu akan diterima atau dirombak habis. Yang paling penting mereka harus ada draftnya mau nya seperti apa. Makanya diawali dengan audiensi dulu," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya