Komisi III ngotot agar Komjen Budi Gunawan segera dilantik, ada apa?
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, DPR akan mengambil langkah konstitusional jika Presiden Joko Widodo tidak segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, DPR tidak akan langsung mengarah pemakzulan. Sebab, DPR masih memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk melakukan langkah konsultasi dengan pimpinan DPR.
"Presiden menurut UU 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 11 ayat (3) ketika memberhentikan Kapolri maka harus menunjuk penggantinya. Tapi ini tidak kunjung direalisasikan. Ini pelanggaran UU bisa mengarah kepada impeachment, tapi kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah-langkah konsultasi dengan pimpinan DPR," kata Aziz di Pressroom DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1).
Sambung Aziz, meski rapat konsultasi tidak tertulis dalam aturan perundangan dalam kasus pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden, tetapi DPR mendahului hal ini daripada mengambil langkah-langkah yang mengarah pada pemakzulan.
"Kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah konsultasi. Meski tidak diatur, tapi kita mendahului penyelesaian dengan cara seperti ini," tuturnya.
Jika hal ini tidak digubris oleh Jokowi maka DPR bisa melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme demi menegakkan aturan perundangan.
"DPR bisa melakukan langkah sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang ada yang dimiliki oleh DPR. Ini nanti akan dibahas di paripurna MPR, diserahkan ke MK dan jika dinyatakan bersalah dikembalikan lagi ke MPR untuk diambil keputusan," imbuhnya.
Sementara, ketika ditanya apakah Jokowi melanggar konstitusi apabila melantik Budi Gunawan, ia menyebut hal tersebut bukanlah sebuah hal yang melanggar konstitusi melainkan menjurus melanggar secara etika.
"Kita hanya bicara hukum, hukumnya mengharuskan presiden melantik. Kalau dikatakan bahwa seorang tersangka dilantik itu melanggar hukum, maka tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau melanggar etika yah bisa saja, tapi kan yang kita bicarakan hukumnya dan presiden wajib menjalankan hukum tersebut," tegasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaAgenda pengucapan sumpah hakim konstitusi rencana akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).
Baca SelengkapnyaJokowi Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Tapi Istana Wapres Baru Mau Dibangun
Baca Selengkapnya