Komisi III DPR 'Wait and See' Kinerja Kapolda Metro Irjen Nana Sujana
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i alias Romo Syafi'i mengatakan, penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya itu hak Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia yakin, proses yang dilalui sudah sesuai prosedur internal Polri.
"Kalau mutasi itu memang haknya Kapolri, tentu pakai assesment," kata Romo saat dihubungi wartawan, Rabu (25/12).
Menurut dia, rotasi atau mutasi jabatan di tubuh Korps Bhayangkara memang hal yang biasa terjadi sehingga wajar. Karena, tidak ada jabatan itu yang tetap selama-lamanya.
"Jadi tour of duty (mutasi) memang sudah kebiasaan di kepolisian, itu kan sistemnya. Tapi apakah tepat, saya tidak bisa komentar," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Jadi, kata dia, penunjukan Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Gatot Eddy Pramono tidak ada yang salah prosesnya karena hak Kapolri. Maka dari itu, beri kesempatan Irjen Nana untuk menjalankan tugasnya.
"Karena sudah ditunjuk jadi Kapolda Metro Jaya (Irjen Nana Sujana), ya kita wait and see kinerjanya," jelas dia.
Dia mengingatkan kepada Irjen Nana harus menjalankan tugas mengacu pada Undang-undang, orientasinya harus kepada kepentingan bangsa dan negara, serta tidak berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
Karena, kata dia, tugas Kepolisian Republik Indonesia secara normatif itu memastikan tegaknya hukum, memastikan terciptanya ketertiban dan melayani, melindungi serta mengayomi masyarakat.
"Itu kan jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002. Jadi, kita ingin polisi itu bekerja sesuai aturan main peraturan perundang-undangan. Jangan mengabdi kepada kepentingan seseorang, tapi harus mengabdi kepada kepentingan negara dan bangsa," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAde Ary menggantikan Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Penmas Divhumas Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya