Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi III DPR: Pilih Kapolri bukan murni hak prerogatif Jokowi

Komisi III DPR: Pilih Kapolri bukan murni hak prerogatif Jokowi Sarifudin Sudding. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menjadi calon Kapolri baru.

Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding menyatakan penunjukan calon Kapolri tidak sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden. Sebab, DPR memiliki peran dalam penentuan calon pemimpin korps Bhayangkara tersebut.

"Pemberhentian dan pengangkatan Kapolri itu bukan merupakan hak prerogatif mutlak presiden, karena di situ ada keterlibatan DPR. Tidak sama seperti Jokowi mengangkat menterinya," kata Syarifuddin Sudding saat dihubungi, Jumat (20/2).

Menurutnya, lebih baik Jokowi tetap melantik Budi Gunawan karena DPR telah menyetujuinya melalui rapat paripurna. Konsekuensinya, pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah kewajiban konstitusi.

"Presiden Jokowi setelah mendapatkan persetujuan dari DPR harus menindaklanjutinya dengan pelantikan. Hak prerogatif presiden itu sebatas hanya mengusulkan nama ke DPR, ketika sudah disetujui DPR maka itu adalah sebuah kewajiban konstitusi," terang dia.

Lanjut dia, mayoritas anggota Koalisi Indonesia Hebat berpandangan keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Akibat terbentur masa reses, Koalisi Indonesia Hebat belum membahas hal tersebut secara mendalam.

"Hampir semua pandangan seperti itu, ini ada potensi pelanggaran. Ya saya kira akan ada pertemuan namun memang hingga saat ini belum ada pertemuan," pungkas dia.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP