Komisi III DPR jamin tak ada pasal langgar HAM dalam RUU Terorisme
Merdeka.com - Komisi III DPR tengah membahas revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sejumlah pihak khawatir, jika revisi ini nantinya justru bisa menambah kewenangan aparat untuk melakukan pelanggaran HAM.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, pihaknya menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk para pegiat HAM. Dia menjamin, DPR tak ingin ada pasal yang membuat aparat nantinya bisa melakukan pelanggaran HAM dengan mudah.
"Kami tetap menerima masukan-masukan terutama dari organisasi HAM ya, mengenai kekhawatiran mereka dalam revisi UU Terorisme. Pada intinya mereka setuju dengan revisi ini. Tapi jangan sampai ada pasal-pasal dalam revisi tersebut yang kemungkinan melanggar HAM," ujar Nasir di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/3).
Dia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) yang nanti dibentuk DPR akan mencoba mencari jalan tengah terkait revisi UU tersebut. Namun, ia mengakui tidak akan mudah mencari jalan tengah antara penindakan terorisme dan menghargai HAM.
"Kami tentunya Pansus, nantinya akan mencoba mencari jalan tengah. Dimana aksi terorisme juga dapat ditindak tapi juga di sana ada penghargaan terhadap HAM yang dijunjung tinggi. Tidak mudah memang menyelaraskan hal ini, tapi kita akan terus coba," papar politisi PKS ini.
Nasir juga mengatakan, saat ini belum dapat memastikan, apakah ada penambahan wewenang kepada Badan Intelejen Negara (BIN) pada revisi UU terorisme. Pasalnya, lanjut Nasir, selama ini BIN hanya memberikan data mengenai terorisme tanpa dapat mengeksekusi langsung pelaku terorisme.
"Saya pikir akan kita lihat, apakah ada penambahan wewenang BIN. Jadi BIN bisa langsung menindak pelaku terorisme. Selama ini BIN hanya memberikan data ke instansi terkait yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku terorisme," jelasnya.
Akan tetapi, kata Nasir, penambahan wewenang tersebut tidak dapat diputuskan sendiri oleh DPR. Karena, tambahnya, pihak pemerintah harus juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
"DPR dan pemerintah harus sepakat terlebih dulu untuk penambahan wewenang BIN. Tapi juga saya ingin penambahan wewenang itu juga harus dengan alasan yang logis," kata Nasir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya