Komisi III Akan Bahas RUU KUHP dan Pemasyarakatan di 2020
Merdeka.com - Komisi III akan membahas RUU KUHP dan Pemasyarakatan pada 2020. Sementara RUU lain yakni RUU MK dan RUU Jabatan Hakim akan masuk pada tahun 2021 atau Prolegnas jangka menengah.
"Jadi 2020 itu RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan," kata Anggota Komisi III, Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11).
"RUU MK dan RUU Jabatan Hakim di tahun berikutnya atau begitu selesai kita masukkan dalam RUU prioritas," sambungnya.
Pembahasan RUU KUHP, kata Arsul, tidak akan membahas ulang atau merombak banyak hal. "Ada kesepakatan politik akhir periode lalu dari 10 fraksi, sembilan fraksi kan masih ada di sini, itu kita tidak akan membahas ulang, apalagi yang menyangkut politik hukum tentang satu masalah," katanya.
Pembahasan sebelum pengesahan, lanjutnya, hanya seputar redaksional dan penjelasan atau sosialisasi saja.
"Mungkin yang kita akan lihat termasuk kita bicarakan kembali hal hal yg terkait dengan redaksional, frasa, penjelasan, tapi kalau politik hukumnya saya kira tidak," ucapnya.
Politik hukum yang dimaksud seperti pasal mengenai hukuman mati. Arsul memastikan tidak akan ada perubahan esensi dari pasal tersebut.
"Politik hukum contohnya apa? Soal hukuman mati, bahwa itu tidak dihapus total, tapi digeser tempatnya dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang harus dijatuhkan oleh sidang alternatif. Itu udah engga akan kita bahas lagi," jelasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaDalam sistem demokrasi, rakyat memegang kekuasaan tertinggi.
Baca Selengkapnya