Komisi II: Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, menilai pemberian dana Rp 1 triliun kepada partai politik dari APBN adalah terobosan bagus dari pemerintah untuk memperbaiki fungsi partai sebagai pilar demokrasi. Politisi PKB ini sangat setuju dengan usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena memang sepantasnya partai politik kini dibiayai oleh negara.
"Saya sependapat dengan Mendagri. Parpol harus dilepaskan dari beban keuangan. Oleh karena itu, negara harus membiayainya," kata Lukman di Gedung DPR, Senin (9/3).
Menurut Lukman, pemberian dana kepada partai politik harus ada syarat yang ketat. Seperti, katanya, partai yang dibantu harus yang ikut pemilu, bukan yang tidak ikut pemilu.
"Syaratnya harus ketat dan berat, jumlah parpol terbatas atau disederhanakan dengan meningkatkan parliamentary threshold (ambang batas untuk bisa masuk ke DPR RI). Kalau sudah sederhana misalnya 5-7 parpol, negara punya kemampuan untuk memberikan bantuan kepada parpol," katanya.
Lukman mengatakan, Komisi II sendiri siap membantu Mendagri Tjahjo untuk melakukan revisi UU Parpol soal pengajuan dana Rp. 1 triliun tersebut.
"Kalau ini nanti disahkan, setelah pemilu 2019 baru bisa dilaksanakan pemberian bantuan tersebut," tandasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya