Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR: Tak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif jadi PJ Kepala Daerah

Komisi II DPR: Tak Ada Larangan Perwira TNI-Polri Aktif jadi PJ Kepala Daerah Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menuturkan, tidak ada larangan perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah. Ia menanggapi penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Mengutip UU Pilkada, Junimart menjelaskan, penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurut aturan tersebut, perwira TNI-Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Jadi untuk TNI/Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI/Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota," jelas Junimart dalam keterangannya, Rabu (25/5).

"Yang dilarang itu apabila dia itu masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI/Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Politikus PDIP ini meminta masyarakat tidak salah memahami putusan Mahkamah Konstitusi terkait penunjukan penjabat kepala daerah. Sebab, sebagian orang menilai putusan Mahkamah Konstitusi mengatur setiap perwira TNI-Polri aktif baru bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah harus pensiun lebih dulu.

"Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah memahami. Dimana sebagian orang beranggapan TNI/Polri aktif harus pensiun dulu baru bisa ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah gak bisa karena bukan lagi pejabat Pimpinan tinggi madya atau pratama," jelas Junimart.

Sebelumnya hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia menjelaskan, pengangkatan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan.

Mahfud menjelaskan meski Brigjen Andi merupakan anggota TNI aktif, tetapi saat ini tengah ditugaskan di luar instansinya. Sehingga tidak menyalahi aturan anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjadi pejabat kepala daerah.

"Benar Brigjen Chandra sudah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati. Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," katanya dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menurut Mahfud, anggota TNI dan Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya bisa menjadi penjabat kepala daerah. Yang dilarang hanya anggota TNI dan Polri yang aktif di institusinya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Polri Siapkan Direktorat Siber pada 8 Polda, Berikut Daftarnya

Mabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.

Baca Selengkapnya
TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

TKN Beberkan Dugaan Indikasi Upaya Penggagalan Pemilu 2024

Ada juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

TKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh

Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024

Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya