Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana

Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesimpulan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR sepakat mendesak KPU mencabut surat edaran nomor 302/VI/KPU/2015 terkait definisi petahana.

"Komisi II DPR meminta KPU mencabut surat edaran tentang beberapa aturan PKPU khususnya poin satu tentang petahana," kata Wakil ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang memimpin rapat, Jumat (26/6) malam.

Riza menilai ada kejanggalan definisi petahana yang ditelurkan oleh KPU. Hal ini didasari oleh pengamatan Komisi II DPR bahwa petahana andai masa jabatan sudah mencapai satu setengah periode.

"KPU menilai petahana adalah orang yang sedang menjabat. Ini bertentangan dengan UU Pilkada," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menguatkan desakan tersebut, yakni dengan meminta KPU harus tanpa kompromi mencabut surat edaran tersebut.

"Jika tidak mencabut pasti ada konsekuensinya," tegasnya.

Menanggapi desakan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati meminta Komisi II DPR memberikan kesempatan bagi KPU melakukan rapat internal guna membahas desakan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti di rapat internal dengan mempertimbangkan saran dari Komisi II," kata dia.

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan bahwa yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran.

Jika kepala daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP