Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Golkar masih panas, Yusril dikambinghitamkan

Kisruh Golkar masih panas, Yusril dikambinghitamkan Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan meminta agar kisruh internal Golkar dikembalikan ke Mahkamah Partai Golkar.

Kuasa Hukum Ical Yusril Ihza Mahendra protes dengan putusan tersebut. Menurut dia, hal ini terjadi karena intervensi dari surat Mahkamah Partai yang dikirimkan ke pengadilan agar tidak memutuskan gugatan itu karena mahkamah sedang bersidang.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, tidak layak PN Jakbar mengikuti apa yang diinginkan oleh mahkamah partai. Sebab yang beperkara hanya Ical dan Agung Laksono.

"Yang jadi pertimbangan hakim dalam sidang ini adalah surat-surat dari pengadilan Mahkamah Partai Golkar. MP bukan pihak yang beperkara karena itu merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak yang ketiga. Mengapa hakim harus mempertimbangkan surat-surat itu?" kata Yusril usai menghadiri sidang gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2) kemarin.

Mahkamah Partai sendiri diketahui sudah mengirim beberapa kali surat ke PN Jakbar. Isinya, meminta hakim tidak memutus gugatan kubu Ical karena mahkamah partai sedang melakukan sidang soal kisruh ini.

Sementara itu, Agung Laksono sendiri menanggapi dingin soal ditolaknya gugatan ini dan kubu Ical berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dia memilih untuk menunggu hasil mahkamah partai saja.

"Ya itu adalah hak mereka. Kita ikuti persidangan besok, apa pun hasilnya," ujar Agung dalam konferensi pers di Gedung DPP Golkar.

Sebelumnya, kubu Agung Laksono juga sudah melakukan gugatan terhadap penyelenggaraan Munas Ancol yang memenangkan Ical sebagai ketua umum. Namun hasilnya hampir sama, PN Jakarta Pusat merasa tidak berwenang memutuskan gugatan itu.

Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai juga ikut berkomentar soal hasil sidang PN Jakbar tersebut. Yorrys bahkan menyalahkan sikap Yusril yang ingin ajukan kasasi karena hanya menambah gejolak yang terjadi di tubuh Golkar. Terlebih lagi, Yusril bukan merupakan kader Partai Golkar.

"Saya sampaikan bahwa dengan dikeluarkannya keputusan sela di pengadilan Jakpus kemudian dimotori oleh yang bukan Golkar yakni saudara Yusril Ihza Mahendra, dengan berbagai macam teknik sebagai pakar hukum yang terkesan memiliki subjektivitas tertentu pada salah satu kubu, maka ini menimbulkan berbagai macam gejolak di tubuh partai," kata Yorrys.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Sekjen Gerindra Ungkap Golkar Berpotensi Besar Dukung Prabowo: InsyaAllah Bulan Agustus Ini

Muzani menyebut, Gerindra menghormati proses keputusan di internal Partai Golkar.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga

Politisi Golkar Minta Senior di Partai Tak Main Isu Percepatan Munas Gembosi Airlangga

Apalagi isu tersebut berkembang bahwa ada sekelompok orang yang mendorong percepatan Munas Golkar.

Baca Selengkapnya
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya