Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Anggota DPD Benny Rhamdani mengakui jika dirinya dan beberapa anggota DPD lainnya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD dan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Pimpinan DPD dianggap telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kode etik berat.

Pertama, pimpinan DPD tidak mau menandatangi hasil keputusan Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. Kedua, kata Benny, Paripurna tanggal 31 Maret 2016 yang lalu juga ada pelanggaran dari pimpinan para senator tersebut.

"Forum Paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD. Bahkan sama lah sama seperti DPR, DPRD, seperti itu. Yang kedua Paripurna tanggal 13 Maret 2016 saudara Irman Gusman saudara Farouk Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna, yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (11/4).

Dengan adanya dua pelanggaran itu, maka dirinya bersama sejumlah anggota DPD lainnya langsung menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain dua pelanggaran itu, dirinya menilai dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.

"Misalnya dia mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan Paripurna tata tertib, karena jika itu ditandatangani itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Kita ketahui yang berkaitan dengan masa jabatan di lembaga tinggi negara satu yang diatur oleh konstitusi itu hanya presiden dan wakil presiden," jelas dia.

Selanjutnya, yang diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanyak KY dan MK. Sehingga apabila ini menjadi bukti untuk pihaknya mengajukan ke Badan Kehormatan.

"Dua diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanya KY dan MK di luar dan itu lembaga tinggi lainnya itu, tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. Maka pengaturan yang tidak diatur oleh undang-undang diatur oleh tata tertib," jelas dia.

"Nah ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk kita ajukan ke BK, yang kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," tutup dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini

Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Pemilu Kian Dekat, Surat Suara Mulai Didistribusikan, Dikawal Ketat Polisi Bersenjata

Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya
PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

PKB Pecat Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Gus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN

Baca Selengkapnya