Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman

Kisruh DPD, para senator ajukan mosi tak percara buat Irman Gusman Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Anggota DPD Benny Rhamdani mengakui jika dirinya dan beberapa anggota DPD lainnya telah menyampaikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD dan melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Pimpinan DPD dianggap telah melakukan pelanggaran yang masuk dalam kode etik berat.

Pertama, pimpinan DPD tidak mau menandatangi hasil keputusan Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tatib. Kedua, kata Benny, Paripurna tanggal 31 Maret 2016 yang lalu juga ada pelanggaran dari pimpinan para senator tersebut.

"Forum Paripurna adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di lembaga DPD. Bahkan sama lah sama seperti DPR, DPRD, seperti itu. Yang kedua Paripurna tanggal 13 Maret 2016 saudara Irman Gusman saudara Farouk Muhammad menutup secara sepihak tanpa persetujuan forum sidang paripurna, yang agendanya waktu itu adalah penyampaian perkembangan kinerja alat kelengkapan," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (11/4).

Dengan adanya dua pelanggaran itu, maka dirinya bersama sejumlah anggota DPD lainnya langsung menyampaikan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Selain dua pelanggaran itu, dirinya menilai dua pimpinan DPD Irman Gusman dan Farouk Muhammad lebih banyak menyampaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan tata tertib yang bersifat pembohongan publik.

"Misalnya dia mengatakan bahwa pimpinan DPD tidak akan pernah menandatangani keputusan Paripurna tata tertib, karena jika itu ditandatangani itu adalah pelanggaran terhadap undang-undang. Kita ketahui yang berkaitan dengan masa jabatan di lembaga tinggi negara satu yang diatur oleh konstitusi itu hanya presiden dan wakil presiden," jelas dia.

Selanjutnya, yang diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanyak KY dan MK. Sehingga apabila ini menjadi bukti untuk pihaknya mengajukan ke Badan Kehormatan.

"Dua diatur oleh undang-undang tentang masa jabatan adalah pimpinan hanya KY dan MK di luar dan itu lembaga tinggi lainnya itu, tidak diatur oleh konstitusi maupun undang-undang. Maka pengaturan yang tidak diatur oleh undang-undang diatur oleh tata tertib," jelas dia.

"Nah ini menjadi bukti yang sangat kuat untuk kita ajukan ke BK, yang kemudian kami akan tindak lanjut secara resmi nanti kami akan sampaikan sikap mosi tidak percaya ini dalam paripurna," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP